Ia menjelaskan, penetapan target tersebut telah mempertimbangkan potensi riil penerimaan serta tren pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah yang terus bertumbuh. Terlebih, Kalteng juga memiliki rekam jejak pernah menembus angka realisasi PAD hingga Rp3 triliun pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga target ini dipandang sebagai momentum pengulangan keberhasilan.
Menurut Junaidi, tulang punggung utama peningkatan PAD pada 2027 mendatang tetap bertumpu pada optimalisasi penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini menjadi penyumbang terbesar kas daerah.
Beberapa objek pajak potensial dipastikannya masih memiliki ruang intensifikasi yang luas, di antaranya pajak Bahan Bakar Minyak (BBM), pajak alat berat, serta aneka jenis pajak daerah lainnya. Di sisi lain, tata kelola retribusi daerah diminta untuk terus diperbaiki dan diperkuat agar kontribusinya membesar tanpa melimpahkan beban baru kepada masyarakat.
DPRD Kalimantan Tengah menilai penguatan PAD memiliki nilai strategis dalam memperluas ruang dan kapasitas fiskal provinsi. Melalui postur penerimaan daerah yang mandiri dan kuat, Pemerintah Provinsi Kalteng akan memiliki fleksibilitas lebih dalam membiayai deretan program pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik secara berkesinambungan.
Dalam forum pembahasan lanjutan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027, DPRD Kalteng juga meminta jajaran pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)—seperti Sekretaris Daerah, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, hingga Inspektur—dapat hadir secara langsung. Kehadiran para pemangku kebijakan strategis ini dinilai krusial agar pembahasan target PAD Rp3 triliun melahirkan keputusan yang komprehensif, terukur, dan tepat sasaran. (Red)


















