Junaidi Minta Pertamina Jamin Kelancaran Pasokan BBM dan Penuhi Kuota Palangka Raya

Palangka Raya, kaltengberkah.id Fenomena antrean panjang kendaraan yang kembali terlihat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya memicu perhatian serius dari jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pihak legislatif mendesak PT Pertamina (Persero) untuk memastikan penyaluran dan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke wilayah tersebut berjalan lancar serta presisi sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menilai bahwa antrean kendaraan yang mengular di SPBU menjadi indikator gamblang bahwa volume penyaluran BBM di lapangan belum sepenuhnya seimbang dengan tingkat konsumsi warga.

“Kalau sampai terjadi antrean di SPBU, berarti penyalurannya kurang. Kami berkeyakinan jika antrean kembali terjadi di Kota Palangka Raya, pasokan dari Pertamina belum memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Junaidi, Selasa (18/8/2026).

Meski pihak Pertamina sebelumnya telah memberikan konfirmasi bahwa ketahanan stok BBM berada dalam kondisi aman, kondisi faktual di lapangan kerap menunjukkan realitas berbeda dengan masih maraknya penumpukan kendaraan.

“Harapan kita, Pertamina bisa memenuhi kuota kebutuhan kota. Jangan sampai kurang salur. Kalimantan Tengah ini daerah penghasil energi, jadi kami minta kuota BBM jangan dikurangi,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia memaparkan bahwa tingkat kebutuhan BBM untuk area Palangka Raya berada di kisaran angka 205 kiloliter. Angka kebutuhan harian tersebut diharapkan dapat dipasok secara konsisten dan berkelanjutan oleh Pertamina guna mengurai potensi kepadatan antrean di SPBU.

Terkait dengan kebijakan skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi—khususnya jenis Pertalite—Junaidi menyampaikan dukungan penuh jajaran legislatif. Kebijakan pembatasan yang berpatokan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (kelompok desil 1 hingga 8) tersebut dipandang sangat tepat agar alokasi subsidi tidak salah sasaran.

“Pertalite itu BBM bersubsidi. Kami memahami adanya acuan data tunggal pemerintah agar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Mengenai aturan itu, dewan tentu sepakat,” tuturnya.

Kendati mendukung pengetatan kriteria penerima subsidi, Junaidi memberikan garis bawah bahwa implementasi aturan pembatasan wajib dibarengi dengan jaminan ketersediaan stok fisik BBM yang memadai di pasaran. Baik jenis BBM subsidi maupun nonsubsidi harus selalu siap sedia memenuhi kebutuhan seluruh lapisan pengguna jalan.

“Bagi masyarakat yang mampu, silakan menggunakan BBM nonsubsidi. Tetapi yang terpenting, pasokan secara keseluruhan, khususnya kuota 205 kiloliter untuk Palangka Raya, harus benar-benar dipenuhi Pertamina,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights