Palangka Raya, kaltengberkah.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama DPRD Provinsi Kalteng secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan strategis ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (18/8/2026).
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi milestone krusial dalam siklus penyusunan APBD 2027 guna menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan daya dukung kapasitas fiskal.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan pedoman utama dalam menerjemahkan visi-misi pembangunan daerah menjadi kebijakan anggaran yang akuntabel dan terukur.
“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” tutur Edy.
Edy memaparkan bahwa di tengah dinamika tantangan fiskal, Pemprov Kalteng berkomitmen mengelola APBD secara efektif, transparan, dan efisien. Fokus pengalokasian anggaran diarahkan pada tujuh prioritas utama, yakni peningkatan kualitas SDM dan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, pengembangan ekonomi daerah, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, hilirisasi potensi sumber daya daerah, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta kelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan kesepakatan akhir, proyeksi pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2027 memang dirancang lebih rendah dibanding kebutuhan alokasi belanja. Defisit tersebut akan ditutup melalui skema pembiayaan netto menggunakan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2026, sehingga pada akhir tahun anggaran diproyeksikan tidak terdapat sisa pembiayaan.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS telah melewati rangkaian pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 21 Juli 2026. Pendalaman difokuskan pada optimalisasi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak, retribusi, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Siti Nafsiah menyoroti pula kebijakan penataan belanja hibah yang kini diperketat. Setiap usulan belanja hibah wajib berbasis proposal, masuk dalam RKPD, serta lolos proses verifikasi dan validasi secara rigid.
“Usulan yang tidak memenuhi ketentuan dikeluarkan dari rancangan anggaran guna memastikan belanja hibah tepat sasaran dan sesuai peraturan,” tegasnya.
Ruang fiskal yang berhasil diperlebar dari hasil rasionalisasi belanja hibah serta peningkatkan target PAD tersebut selanjutnya dialihkan untuk memperkuat struktur belanja pembangunan. Tambahan alokasi diprioritaskan untuk menyokong belanja modal serta penyaluran dana bagi hasil kepada kabupaten/kota demi mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke tingkat daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, didampingi para Wakil Ketua—Riska Agustin, Muhammad Ansyari, dan Junaidi—serta dihadiri Sekda Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, Sekwan Pajarudinnoor, unsur Forkopimda, anggota legislatif, dan jajaran kepala perangkat daerah Pemprov Kalteng. (Red)


















