Hormati Proses Hukum, DPRD Kalteng Tanggapi Sengketa Lahan Kantor dan Tugu Soekarno

Palangka Raya, kaltengberkah.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan sikap menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi. Lahan yang dipersengketakan tersebut diketahui mencakup kawasan vital instansi pemerintahan, yakni komplek Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno di Palangka Raya.

Sikap resmi lembaga legislatif tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menanggapi munculnya aksi klaim dan pemasangan spanduk di lokasi oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

“DPRD Kalimantan Tengah telah mengetahui adanya pemasangan spanduk terkait sengketa lahan di kawasan Kantor DPRD dan Monumen Tugu Soekarno. Kami menghormati setiap proses hukum yang akan ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Junaidi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Isu sengketa kepemilikan aset ini sebelumnya mendadak mencuat ke publik setelah pihak ahli waris mendatangi lokasi untuk memasang plang klaim kepemilikan. Mereka menyatakan bahwa area seluas puluhan ribu meter persegi tersebut merupakan hak milik sah keluarga berdasarkan alas hak yang mereka miliki.

Menanggapi tindakan tersebut, Junaidi menilai upaya yang dilakukan pihak penggugat merupakan hal yang wajar dalam koridor hukum Indonesia.

“Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas suatu objek sengketa. Oleh karena itu, kami memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan patut dihormati,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng tersebut.

Kendati demikian, Junaidi memberikan batasan bahwa lembaga DPRD Kalteng tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan atau mengintervensi status kepemilikan dari lahan tersebut. Menurutnya, posisi DPRD Kalteng sebatas pengguna bangunan yang berdiri di atas aset daerah milik Pemerintah Provinsi Kalteng.

“DPRD Kalimantan Tengah hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Penanganan teknis perkara hukum dipastikannya berada di ranah eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pemegang daftar inventarisir aset.

“Kami meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan legalitas aset dimaksud, termasuk menyiapkan pendampingan hukum. DPRD pada prinsipnya menghormati dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights