Siti Nafsiah Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan yang Terindikasi Bakar Lahan

Palangka Raya, kaltengberkah.id Tindakan tegas terhadap pihak korporasi yang terindikasi melakukan pembakaran lahan didesak oleh Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, di tengah tren peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bumi Tambun Bungai saat ini. Pihak aparat penegak hukum dan instansi berwenang diminta untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan di lapangan.

Upaya pencegahan bencana karhutla menurut Siti Nafsiah tidak boleh hanya dibebankan dan difokuskan kepada masyarakat kecil semata. Ia menilai aktivitas pembukaan atau perluasan lahan oleh pihak perusahaan juga wajib menjadi perhatian serius, terutama jika ditemukan adanya indikasi penggunaan api secara sengaja.

“Kalau ditemukan perusahaan yang melakukan pembukaan atau perluasan lahan dengan cara membakar, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi,” katanya, Kamis (16/7/2026).

Srikandi Partai Golkar ini menuturkan bahwa dunia korporasi saat ini sebenarnya telah memiliki akses terhadap metode pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning. Atas dasar itu, menurutnya tidak ada lagi alasan logis bagi perusahaan-perusahaan skala besar untuk tetap menerapkan metode konvensional yang berpotensi tinggi memicu kebakaran meluas.

“Perusahaan memiliki kemampuan dan pilihan untuk menerapkan sistem zero burning. Jadi jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.

Siti Nafsiah secara khusus juga menanggapi isu mengenai dugaan pembakaran lahan yang menyeret salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Kendati sejauh ini belum ada rilis resmi dari otoritas berwenang, ia menegaskan bahwa rumor dan dugaan tersebut wajib diusut secara tuntas dan serius.

“Kalau memang ada indikasi atau dugaan seperti itu, harus benar-benar ditelusuri dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas legislator Kalteng tersebut.

Ia pun mengimbau kepada warga maupun pihak-pihak yang mengantongi bukti serta informasi valid terkait dugaan praktik pembakaran lahan untuk tidak segan melapor kepada penegak hukum agar proses penyelidikan bisa segera berjalan.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat yang berwenang. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas,” ucapnya.

Di akhir penyampaiannya, Siti Nafsiah kembali menegaskan bahwa agenda penanggulangan karhutla membutuhkan komitmen kolektif yang solid dari seluruh sektor, termasuk dari dunia usaha. Ia berharap ada keadilan nyata di lapangan, di mana masyarakat dan korporasi sama-sama mematuhi hukum demi kelestarian lingkungan.

“Kita bersama-sama berupaya mencegah karhutla. Jangan sampai masyarakat terus diingatkan, tetapi yang melakukan pembakaran justru perusahaan. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas tanpa pengecualian,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights