Palangka Raya, kaltengberkah.id – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai memiliki esensi yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan keringanan finansial bagi para wajib pajak yang menunggak. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum krusial untuk membangun budaya taat pajak di tengah masyarakat, sekaligus mendongkrak penerimaan daerah demi membiayai jalannya pembangunan.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa perlu lagi dibebani oleh sanksi administrasi yang terus menumpuk, ungkap Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering. Menurutnya, langkah pemutihan ini merupakan strategi jitu pemerintah dalam mengembalikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor.
“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Freddy mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Bumi Tambun Bungai saat ini diperkirakan masih tertahan di kisaran 50 persen. Namun dengan digulirkannya program pemutihan, ia mengaku optimistis angka kepatuhan tersebut dapat digenjot naik hingga menyentuh kisaran 70 persen.
Melonjaknya angka kepatuhan tersebut, lanjut Freddy, dipastikan akan membawa dampak instan terhadap kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor PAD inilah yang selama ini menjadi salah satu pilar penopang utama dalam pembiayaan berbagai program pembangunan lintas sektor di Kalteng.
“Ketika kepatuhan masyarakat meningkat, kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan juga akan semakin kuat,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Politisi senior ini menambahkan bahwa setiap rupiah dari hasil penerimaan pajak pada akhirnya akan dikembalikan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, seperti untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan mutu layanan pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan fasilitas publik lainnya.
Oleh sebab itu, Freddy mewanti-wanti masyarakat luas agar tidak menyalahartikan program pemutihan ini sebagai celah atau alasan untuk sengaja menunda pembayaran pajak di masa-masa yang akan datang. Kebijakan temporer ini murni diberikan oleh pemerintah sebagai stimulus demi mengembalikan kesadaran kolektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan adanya pemutihan ini, kita berharap kepatuhan masyarakat bisa meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen. Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya. (Red)


















