Palangka Raya, kaltengberkah.id – Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah tampaknya masih belum diikuti di Pasar Besar Palangka Raya, lantaran harga minyak goreng subsidi merek Minyakita terpantau masih dijual di atas batas tersebut. Sebesar Rp15.700 per liter merupakan HET yang berlaku saat ini, sementara di pasaran Minyakita justru dijual berkisar Rp21.000 per liter.
Perhatian dari DPRD Kalimantan Tengah kini langsung tersita oleh adanya kondisi tersebut. Langkah penelusuran lebih lanjut dinilai sangat perlu dilakukan terhadap tingginya harga minyak goreng di pasaran, terutama di wilayah yang dikenal sebagai daerah penghasil sawit seperti Kalteng, menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.
Sebagai salah satu daerah dengan potensi penghasil sawit terbesar di Indonesia, Kalimantan Tengah diketahui memiliki pabrik yang sebenarnya mampu mengolah kelapa sawit menjadi produk minyak goreng siap pakai, menurut Bambang.
“Produksi sawit di Kalteng sangat besar. Bahkan ada perusahaan yang mampu mengolah sawit menjadi minyak goreng jadi,” ucapnya, Sabtu (20/6/2026).
Pabrik minyak goreng yang beroperasi di daerah karena itu terus didorong olehnya agar dapat ikut andil dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Kalteng. Harga minyak goreng di tingkat pedagang diharapkan bisa menjadi lebih terjangkau apabila pasokan yang mengalir dari dalam daerah sendiri sudah mencukupi.
“Namun, mengaku mendapat informasi bahwa sebagian perusahaan yang memiliki kemampuan memproduksi minyak goreng masih menggunakannya untuk kebutuhan internal dan belum memasok secara luas ke masyarakat,” tambahnya.
Berbagai pertanyaan kemudian muncul menyikapi kondisi tersebut, mengingat harga minyak goreng yang lebih murah bagi warga setempat seharusnya dapat didukung oleh ketersediaan bahan baku yang melimpah di daerah sendiri.
“Kita punya bahan baku sawit. Seharusnya kita juga mampu mengembangkan industri hilir sampai menghasilkan minyak goreng yang bisa dinikmati masyarakat dengan harga yang wajar,” lanjutnya.
Adanya keterbukaan dari para pelaku usaha beserta pihak distributor selain itu turut dimintakan olehnya, agar alur rantai produksi hingga distribusi minyak goreng di lapangan dapat dipetakan secara jelas.
“Dalam hal ini berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, sehingga harga Minyakita dapat kembali sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, ” ungkapnya. (Red)


















