Raperda ini sendiri merupakan kelanjutan dari pembahasan yang telah digodok pada periode DPRD sebelumnya. Pembahasan kembali dipercepat agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pemerintah daerah dalam menangani berbagai konflik pertanahan yang selama ini kerap muncul, lantaran belum sempat disahkan pada periode lalu.
Keberadaan perda ini dinilai sangat penting oleh DPRD karena akan menjadi payung hukum dalam mengatur mekanisme penyelesaian sengketa lahan secara komprehensif. Regulasi ini tidak hanya mengakomodasi konflik yang terjadi antarwarga, melainkan juga diharapkan mampu memberikan pedoman yang jelas terhadap persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun investasi di daerah.
Harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif turut menjadi perhatian serius bagi Pansus DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam proses penyusunannya. Batas kewenangan kedua sistem hukum tersebut dinilai penting untuk diatur guna menghindari tumpang tindih aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap penyelesaian sengketa yang terjadi di lapangan.
Komitmen untuk mendukung percepatan pembahasan regulasi tersebut di sisi lain juga telah dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan perda yang tidak hanya cepat diselesaikan, melainkan juga memiliki kualitas substansi yang kuat agar dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah serta menyelesaikan konflik pertanahan di masa mendatang.
Melihat target penyelesaian pada Juli 2026, DPRD Kalteng mengaku optimistis bahwa Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas iklim investasi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan. (Red)


















