Sebagai tindak lanjut dari pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan sektor pertambangan tertentu, kehadiran Raperda MBLB ini dinilai krusial. Regulasi ini nantinya akan mengatur berbagai aspek mendasar, mulai dari mekanisme perizinan, pengetatan pengawasan, hingga tata kelola aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah.
Pihak DPRD menilai bahwa pengelolaan sektor pertambangan yang berjalan baik akan memberikan kontribusi dan manfaat besar bagi jalannya pembangunan, termasuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Di sisi lain, payung hukum yang jelas juga sangat diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan senantiasa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Aktivitas pengawasan terhadap operasional pertambangan juga diharapkan dapat semakin diperkuat melalui pembahasan Raperda ini, sehingga praktik-praktik lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat ditekan seminimal mungkin. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam yang ada dapat memberikan dampak kesejahteraan yang jauh lebih besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Melalui pengesahan regulasi tersebut nantinya, DPRD Kalteng menegaskan komitmen kuatnya untuk menghadirkan sistem pengelolaan pertambangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat luas dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)


















