Penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan melalui sistem PTSP yang lebih terintegrasi menjadi fokus perhatian utama di dalam pembahasan tersebut. Melalui langkah ini, birokrasi diharapkan dapat dipangkas, proses pelayanan bisa dipercepat, dan kemudahan berusaha bagi para pelaku investasi di Kalimantan Tengah dapat semakin ditingkatkan. Di samping itu, aspek pengawasan dan akuntabilitas tidak luput dari perhatian agar investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.
Pihak Pansus juga turut menekankan pentingnya kehadiran investasi yang berkualitas, yakni investasi yang tidak hanya berorientasi pada aspek pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta peningkatan nilai tambah bagi daerah. Dengan begitu, masuknya investasi diharapkan mampu menciptakan multiplier effect (efek berganda) yang luas terhadap jalannya pembangunan ekonomi daerah.
Melalui rangkaian pembahasan intensif yang digandeng bersama pemerintah daerah beserta berbagai pemangku kepentingan, DPRD Kalimantan Tengah mengaku optimistis bahwa Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendorong percepatan laju investasi. Kehadiran regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, membuka berbagai peluang usaha baru, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memperkuat posisi Kalimantan Tengah sebagai salah satu destinasi investasi unggulan di Indonesia. (Red)


















