Palangka Raya, kaltengberkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada satu pun lulusan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kehilangan hak melanjutkan pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan, menyampaikan bahwa persoalan daya tampung sekolah kerap menjadi kendala berulang setiap tahun ajaran. Pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan diminta melakukan perhitungan cermat, menyiapkan ruang belajar, serta mengatur penempatan murid secara adil dan terukur sejak dini.
“Harapan kita bagaimana seluruh siswa lulusan SD, SMP, dan SMA itu bisa tertampung semua. Artinya jangan sampai ada yang tidak tertampung,” tegas Tomy Irawan, Sabtu (27/6/2026).
DPRD Kalteng menekankan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, seluruh proses penerimaan murid baru harus disiapkan dengan matang agar memberikan kepastian bagi siswa dan orang tua.
Dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik, DPRD berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lancar, tertib, dan benar-benar menjamin tidak ada anak di Kalimantan Tengah yang tertinggal dalam mengakses pendidikan.(Red)


















