Riska Agustin Minta Pemprov Kalteng Pendataan Ulang dan Optimalkan Rumah Dinas Kosong

Palangka Raya, kaltengberkah.id Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) didorong untuk tidak lagi membiarkan berbagai aset daerah terbengkalai tanpa pengelolaan yang jelas. Sejumlah rumah dinas milik pemerintah yang saat ini dalam kondisi kosong dan tidak ditempati dinilai harus segera dioptimalkan agar tidak terus-menerus menjadi beban biaya pemeliharaan tanpa memberi kontribusi konkret bagi daerah.

Langkah pendataan ulang terhadap seluruh aset rumah dinas yang sudah tidak fungsional mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah provinsi, termasuk unit-unit rumah dinas yang telah ditinggalkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) pascapensiun, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

Aset rumah dinas yang kosong dan mangkrak menurutnya tidak sepantasnya dibiarkan rusak begitu saja. Aset-aset tersebut sejatinya dapat dialihkan pemanfaatannya melalui skema pinjam pakai maupun disewakan secara legal, sehingga berpotensi menjadi keran tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sayang kalau kita punya aset yang terbengkalai dan tidak dipakai. Kenapa tidak kita manfaatkan untuk menjadi salah satu sumber peningkatan PAD,” ujar Riska, Senin (20/7/2026).

Isu pengelolaan aset ini mencuat secara khusus dalam agenda pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam forum tersebut, jajaran legislatif meminta pihak eksekutif untuk segera menginventarisasi seluruh rumah dinas yang sudah tidak lagi difungsikan.

Kendati demikian, Riska menggarisbawahi bahwa skema pemanfaatan aset ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Setiap unit rumah dinas wajib melalui mekanisme penilaian ekonomis formal (appraisal) terlebih dahulu guna mengukur dan menentukan nilai sewa yang presisi sebelum dipasarkan atau dikerjasamakan.

Hasil dari penilaian independen tersebut nantinya akan dijadikan pijakan utama dalam pembahasan teknis antara pihak DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Melalui prosedur ini, pemanfaatan barang milik daerah dipastikan akan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

DPRD Kalteng menilai bahwa pengelolaan aset secara produktif akan memberikan dua keuntungan strategis sekaligus (double benefit). Selain mampu menyumbang masukan bagi kas daerah melalui PAD, optimalisasi rumah dinas juga dapat menjaga fisik bangunan tetap terawat karena dihuni dan dirawat, sehingga terhindar dari kerusakan parah akibat lama dibiarkan kosong.

Sebaliknya, aset rumah dinas tanpa penghuni justru rentan menguras APBD karena tetap menyerap anggaran perawatan berkala, sementara nilai kemanfaatan ekonomisnya nol—baik bagi pemerintah maupun masyarakat luas. Oleh karena itu, Pemprov Kalteng diminta tidak menunda-nunda proses inventarisasi dan segera mengambil langkah konkret.

“Rumah dinas yang sudah tidak digunakan tentu akan kita bahas kembali bersama OPD terkait agar mekanisme pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Riska.

Tantangan utama tata kelola aset daerah saat ini bukan lagi berpatokan pada seberapa banyak unit properti yang dimiliki oleh pemerintah, melainkan seberapa cerdas dan produktif aset-aset tersebut dikelola. Rumah dinas yang tadinya pasif kini didorong kuat untuk bertransformasi menjadi pundi-pundi penerimaan baru bagi Bumi Tambun Bungai. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights