Soroti Penggunaan Dana DBH-DR, Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Palangka Raya, kaltengberkah.id Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 digelar oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026) tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, yang hadir mewakili pihak eksekutif.

Naskah Raperda yang diajukan dijelaskan oleh Anang telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut sebelumnya juga telah dipaparkan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyusunan Raperda ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, tambahnya.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” tutur Anang.

Penjelasan teknis terkait penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang sempat memantik perhatian fraksi-fraksi DPRD di sisi lain dipaparkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Syayuti.

Terdapat penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), yang pada prinsipnya tidak dapat dimanfaatkan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas Syayuti. Namun, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat kewajiban pembayaran yang mendesak kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.

“Karena tagihan tersebut telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” urai Syayuti.

Penyelesaian kewajiban atau utang daerah ditegaskan oleh Syayuti menjadi prioritas utama pemerintah dalam penyusunan anggaran daerah, yang kemudian disusul dengan pemenuhan belanja wajib termasuk pembayaran gaji pegawai.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diungkapkannya telah menyiapkan sejumlah skema strategis untuk mengembalikan dana yang digunakan tersebut, di antaranya melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), optimalisasi sektor pendapatan daerah, serta menunggu realisasi kucuran dana kurang bayar dari pemerintah pusat.

Kondisi fiskal daerah diyakini olehnya dapat kembali stabil apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat bisa segera direalisasikan. Selain itu, defisit anggaran diharapkan dapat terbantu ditekan melalui peningkatan pendapatan daerah yang dikejar hingga akhir tahun.

Beberapa alternatif pembiayaan yang dapat dipertimbangkan apabila diperlukan juga turut disampaikan oleh Syayuti, seperti skema pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), pinjaman perbankan, maupun wacana penerbitan obligasi daerah. Kendati demikian, seluruh opsi tersebut diakui masih memerlukan kajian mendalam serta pembahasan bersama dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Keputusan final terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya disepakati dalam rapat tersebut baru akan ditetapkan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyelesaikan seluruh pembahasan secara internal.

Agenda ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, jajaran anggota Badan Anggaran DPRD, pimpinan dan anggota fraksi-fraksi dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para kepala perangkat daerah terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights