“Pemprov lewat dinas tenaga kerja harus hadir. Cek langsung, apakah proses PHK atau perumahan karyawan sudah sesuai aturan. Panggil perusahaannya, minta data jelas berapa yang dirumahkan dan di-PHK, serta pastikan hak-hak buruh dipenuhi,” kata Junaidi.
Sangat pentingnya peran aktif pemerintah diyakininya muncul akibat kondisi di mana banyak pekerja dinilai tidak mampu untuk melapor karena terbentur keterbatasan biaya maupun akses.
“Jangan tunggu laporan. Banyak buruh tidak punya biaya untuk melapor. Di sinilah pemerintah harus hadir, mendatangi mereka dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Komitmen tertulis dari pihak perusahaan tambang terkait kejelasan nasib pekerja ke depannya, terutama apabila kondisi perekonomian kembali membaik, selain itu turut didorong keberadaannya oleh pihak DPRD.
“Harus ada kepastian. Kalau nanti RKAB kembali normal, apakah mereka direkrut lagi? Kita minta pemerintah menjamin tenaga kerja lokal yang diprioritaskan, jangan sampai yang sudah pulang justru digantikan dari luar daerah,” pungkasnya.
Sudah memadainya regulasi daerah berupa Perda maupun Pergub sebenarnya diakui oleh pimpinan dewan tersebut. Tinggal bagaimana bentuk ketegasan terkait pelaksanaannya di lapangan saja yang menurutnya menjadi kunci penyelesaian. (Red)


















