Palangka Raya, kaltengberkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 dengan agenda Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, jajaran Kepala OPD, dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan menyampaikan laporan hasil reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Laporan tersebut menjadi bahan penting dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan tindak lanjut kebijakan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, dalam sambutannya menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Beliau menyampaikan bahwa hasil reses yang telah dilaporkan akan menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan DPRD sebagai rumah aspirasi rakyat. Setiap masukan dari masyarakat akan kami kawal agar dapat diwujudkan dalam program pembangunan yang nyata. Memasuki Tahun Sidang 2026, kami berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera,” ujar Arton S. Dohong.
Ketua DPRD juga mengajak seluruh anggota dewan untuk menjaga semangat kebersamaan, meningkatkan kualitas kerja, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Sepanjang tahun 2025, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan 7 Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pembangunan daerah. Memasuki Tahun Sidang 2026, telah disepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dengan rencana pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan dinamika masyarakat.
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan reses Anggota DPRD yang dinilai sangat penting sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat. Beliau menegaskan bahwa hasil reses menjadi masukan strategis bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah.(Red)


















