Palangka Raya, kaltengberkah.id – Bupati Seruyan yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (20/7/2026). Agenda rapat membahas penyelesaian permasalahan kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama Kabupaten Seruyan.
RDP turut dihadiri unsur DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, perwakilan perusahaan, pengurus koperasi lama dan baru, serta pihak terkait lainnya. Forum ini menjadi wadah untuk menyampaikan pandangan, argumentasi, serta langkah penyelesaian yang diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan memandang koperasi sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, keberlangsungan dan kemajuan koperasi harus dijaga melalui penyelesaian yang mengedepankan musyawarah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Seruyan sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan dan komunikasi antara para pihak, termasuk dengan perusahaan terkait, sebagai upaya mendorong tercapainya rekonsiliasi. Harapannya, permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik sehingga operasional koperasi tetap berjalan dan kepentingan seluruh anggota terlindungi.
Dalam forum juga disampaikan bahwa permasalahan kepengurusan telah memasuki proses hukum. Seluruh pihak diminta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan hingga terdapat keputusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mekanisme penyaluran dana dari perusahaan kepada koperasi hanya dapat dilakukan kepada pihak yang sah memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengurus koperasi lama menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan menerima keputusan yang telah berkekuatan hukum. Mereka berharap seluruh pihak mengedepankan persatuan, mengakhiri perbedaan, serta bersama-sama membangun koperasi demi kepentingan anggota.
Melalui RDP ini, seluruh pihak berharap tercapainya rekonsiliasi yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas, serta memastikan keberlangsungan operasional KSU Sejahtera Bersama sehingga koperasi dapat terus menjalankan fungsinya sebagai penggerak perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Red)


















