Kuala Pembuang, kaltengberkah.id – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 Tahun 2025 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapperida dipimpin oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Sukardi, S.E., Selasa (14/7/2026).
Dalam arahannya, Sukardi menegaskan bahwa perubahan RKPD merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar tetap selaras dengan kondisi aktual, kebutuhan pembangunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini juga merupakan amanat Pasal 343 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 .
Draf perubahan RKPD Tahun 2026 disusun dengan sistematika enam bab: Pendahuluan, Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2026, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, serta Penutup. Penyempurnaan ini bertujuan agar dokumen perencanaan lebih komprehensif, terukur, dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah .
Tiga alasan utama perubahan RKPD Tahun 2026 adalah:
- Perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, baik dari sisi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, maupun kondisi keuangan daerah.
- Optimalisasi pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun sebelumnya.
- Antisipasi terhadap kondisi darurat atau keadaan luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
“Perubahan RKPD ini merupakan langkah strategis agar pelaksanaan program dan belanja daerah tetap adaptif terhadap dinamika pembangunan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Seruyan,” ujar Sukardi .
Melalui pembahasan ini diharapkan dokumen Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 dapat menjadi landasan kuat dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. Selanjutnya, draf Peraturan Bupati akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk ditetapkan oleh Bupati Seruyan .(Red)


















