Pemkab Seruyan Bahas Mekanisme Penyaluran Cadangan Pangan Daerah 2026

Kuala Pembuang, kaltengberkah.id – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., memimpin rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Seruyan, Jumat (12/6/2026).

Rapat dihadiri jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Dalam arahannya, Plh Sekda menegaskan bahwa cadangan pangan pemerintah daerah merupakan instrumen penting untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi darurat, bencana alam, maupun situasi yang berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap pangan.

“Petunjuk teknis ini harus menjadi pedoman yang jelas dan terukur dalam pelaksanaan penyaluran cadangan pangan, sehingga bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Bahrun Abbas.

Pembahasan rapat meliputi Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tentang Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Tahun 2026, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sri Susanti, S.P., M.M., menjelaskan bahwa juknis ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam penyaluran cadangan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Melalui juknis tersebut, diharapkan mekanisme penyaluran cadangan pangan dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak kondisi darurat maupun kerawanan pangan. Plh Sekda juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar tujuan menjaga stabilitas dan ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Seruyan dapat tercapai secara optimal.

Rapat ditutup dengan penyampaian sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap substansi juknis sebelum ditetapkan dan diimplementasikan sebagai pedoman resmi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2026.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!