Palangka Raya, kaltengberkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi penambang rakyat. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Selasa (14/4/2026).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menekankan bahwa forum audiensi menjadi langkah awal menghimpun gambaran utuh terkait persoalan di lapangan. DPRD ingin memastikan aktivitas penambangan rakyat tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum.
“Forum ini kami buka untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. DPRD ingin memastikan ada kepastian hukum bagi penambang rakyat, sehingga tidak terus berada dalam posisi yang rentan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai masih menjadi kendala utama bagi penambang skala kecil untuk memperoleh legalitas. DPRD berkomitmen mendorong pemerintah daerah maupun pusat agar menghadirkan regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan sejumlah langkah strategis, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta komunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penetapan WPR.
“Komunikasi sudah berjalan dengan baik. Harapannya ada percepatan respons dari pemerintah pusat agar solusi ini bisa segera diwujudkan,” ujarnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat penambang rakyat di Kalimantan Tengah.(Red)














