Palangka Raya, kaltengberkah.id – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk mendalami pengelolaan aset rumah dinas guru sebagai bahan evaluasi penataan aset di Kota Palangka Raya.
Kunjungan ini difokuskan pada penataan rumah dinas, penyusunan regulasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyampaikan bahwa langkah Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata rumah dinas guru dapat menjadi referensi penting bagi Palangka Raya. “Kami ingin melihat bagaimana langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin sehingga bisa diterapkan di Palangka Raya,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan Banjarmasin tengah melakukan pendataan seluruh rumah dinas guru serta menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota terkait retribusi bagi penghuni yang tidak lagi berhak menempati rumah dinas. Regulasi lama yang berlaku lebih dari 30 tahun menetapkan retribusi hanya Rp2.500 per bulan, sehingga tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Arif menegaskan bahwa revisi regulasi diharapkan memberi kepastian hukum, meningkatkan pendapatan asli daerah, sekaligus menjaga fungsi rumah dinas sebagai fasilitas bagi tenaga pendidik yang berhak. “Dengan aturan baru, penghuni rumah dinas akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan,” tambahnya.
Persoalan serupa juga terjadi di Palangka Raya, di mana sejumlah rumah dinas masih ditempati guru yang telah pensiun maupun keluarga guru yang telah meninggal dunia. Bahkan terdapat rumah dinas yang ditempati bertahun-tahun hingga dianggap milik pribadi, termasuk renovasi tanpa izin.
“Melalui studi banding ini kami berharap pengelolaan rumah dinas guru di Kota Palangka Raya ke depan dapat lebih tertib, memiliki aturan yang jelas terkait pemanfaatan aset, besaran retribusi, serta larangan renovasi tanpa izin sehingga aset pemerintah tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tutup Arif.(Red)


















