Palangka Raya, kaltengberkah.id – DPRD Kota Palangka Raya menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota, Kamis malam (26/3/2026).
Rapat paripurna ini membahas tiga agenda utama:
- Penyampaian pidato pengantar Wali Kota terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
- Pidato pengantar Wali Kota mengenai Raperda Pengurangan Risiko Bencana.
- Persetujuan penetapan Perda Penanganan Kemiskinan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa seluruh agenda berjalan sesuai rencana. Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ akan dilakukan melalui mekanisme gabungan komisi sebelum diserahkan kepada masing-masing komisi untuk pendalaman bersama OPD mitra kerja.
Sementara itu, untuk pembahasan rancangan peraturan daerah, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar proses dapat dilakukan lebih fokus dan mendalam. Subandi menambahkan, sesuai aturan, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk pembahasan.
“Insya Allah sebelum 30 hari selesai dan apa yang sudah dijadwalkan di Banmus akan kita laksanakan,” tutup Subandi.(Red)


















