Palangka Raya, kaltengberkah.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, mengajak seluruh pekerja di wilayah Kalteng untuk memanfaatkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibentuk di masing-masing daerah. Posko ini disediakan sebagai sarana bagi pekerja yang menghadapi kendala terkait pembayaran THR maupun permasalahan lainnya.
“Posko pengaduan ini menjadi bukti komitmen kita bersama untuk melindungi hak-hak pekerja. Kita tidak ingin ada satu pun pekerja di Kalteng yang tidak mendapatkan haknya terkait THR,” tegas Ansyari, Minggu (8/3/2026).
Posko pengaduan THR telah dicanangkan oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait, dengan petugas dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kalteng serta perwakilan organisasi pekerja dan pengusaha. Posko akan melayani keluhan mulai dari keterlambatan pembayaran, besaran THR yang tidak sesuai ketentuan, hingga penolakan pembayaran dari pihak pengusaha. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ansyari mengimbau pekerja untuk memahami ketentuan dasar mengenai THR yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, agar lebih siap menyampaikan keluhan dan mengetahui hak serta kewajiban yang dimiliki. Ia juga mengajak pengusaha untuk mematuhi aturan dan membayar THR sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan sosialisasi mengenai lokasi dan jam operasional posko pengaduan THR di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng. “Saya berharap dengan adanya sarana ini, seluruh permasalahan terkait THR dapat diselesaikan secara cepat dan damai, sehingga pekerja dapat dengan tenang menyambut hari raya bersama keluarga,” pungkas Ansyari.(Red)


















