Palangka Raya, kaltengberkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng pada Selasa (24/2/2026) dan dipimpin oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Yetro Midel Yoseph.
Dalam rapat tersebut, Yetro menegaskan urgensi pembentukan raperda sebagai payung hukum yang jelas dalam penyelesaian persoalan sengketa lahan di Kalimantan Tengah. Ia menekankan bahwa inisiatif DPR ini harus segera diselesaikan dengan serius, serta melibatkan masukan masyarakat agar raperda dapat menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa maupun konflik yang terjadi.
Raperda ini tidak hanya berfokus pada penanganan konflik yang sudah terjadi, tetapi juga menitikberatkan pada langkah mitigasi dan pencegahan. Dengan demikian, potensi konflik pertanahan dapat diminimalisasi sejak dini. “Yang paling utama sebenarnya mitigasi dan pencegahannya, jangan sampai terjadi konflik. Kalaupun terjadi, diharapkan bisa diselesaikan di tingkat daerah sebelum berlanjut ke proses hukum,” jelas Yetro.
Selama ini DPRD Kalteng kerap menerima laporan masyarakat terkait sengketa lahan dan diminta untuk memfasilitasi penyelesaian. Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, upaya tersebut dinilai belum maksimal. Dengan adanya raperda ini, DPRD berharap tercipta kepastian mekanisme dan kewenangan dalam penyelesaian konflik pertanahan di daerah.(Red)


















