Kuala Pembuang, kaltengberkah.id – Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, menegaskan pentingnya ketelitian dan keterbukaan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam arahannya kepada jajaran pemerintah desa di Seruyan Tengah, Selasa (24/2/2026).
Bupati menekankan bahwa penyusunan APBDes harus berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026. Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan prioritas pembangunan desa.
“Setiap rupiah dana desa wajib dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif sesuai ketentuan hukum,” ujar Ahmad Selanorwanda.
Mulai tahun anggaran 2026, seluruh desa diwajibkan menggunakan aplikasi Siskeudes versi 2.0.8 berbasis online untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Selain itu, pemasangan baliho APBDes serta laporan realisasi di ruang publik tetap menjadi indikator keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Bupati menambahkan, keterbukaan informasi merupakan kunci agar masyarakat dapat mengetahui secara luas penggunaan anggaran desa dan turut serta mengawasi pelaksanaannya.
“Keterbukaan informasi sangatlah penting, agar laporan realisasi penggunaan anggaran dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan bersama-sama mengawasi penggunaannya,” tandasnya.(Red)


















