Tamiang Layang, kaltengberkah.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 000.8.3/82/ORG/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadan, Senin (16/2/2026).
Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Ketentuan Jam Kerja :
- Instansi dengan sistem 5 hari kerja
- Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
- Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
- Instansi dengan sistem 6 hari kerja
- Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
- Jumat: 08.00–14.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
Total jam kerja ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Unit pelayanan umum seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, dan ketertiban tetap beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat. Bupati menginstruksikan agar penugasan pegawai diatur sedemikian rupa sehingga pelayanan publik tidak terganggu selama Ramadan.
Selain itu, kegiatan upacara dan olahraga sementara ditiadakan selama bulan puasa dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadan berakhir.
Pemkab Barito Timur mengimbau seluruh ASN untuk menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Diharapkan kepada ASN agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan dapat menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Bupati M. Yamin.(Red)


















