Kuala Kapuas, kaltengberkah.id — Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali memfasilitasi mediasi tahap kedua terkait sengketa lahan bekas belukar ladang di Kecamatan Kapuas Tengah. Pertemuan ini mempertemukan masyarakat setempat, yakni Sdr. Ngulan, Sdr. Don Hendri, serta Sdr. Mira/Tono Priyatno BG, dengan pihak perusahaan PT Asmin Bara Bronang, Kamis (19/2/2026).
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II).
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang netral untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. “Mediasi ini merupakan upaya lanjutan untuk mempertemukan kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Pemerintah daerah mengharapkan adanya titik temu yang mengedepankan kepentingan bersama serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sekda.
Sekda juga mengimbau agar seluruh pihak menyampaikan argumentasi dan bukti secara terbuka, sehingga proses klarifikasi berjalan objektif dan konstruktif. Sementara itu, Asisten II menambahkan pandangan dari aspek teknis dan pembangunan daerah, agar penyelesaian yang dicapai nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga iklim investasi dan stabilitas sosial di Kabupaten Kapuas.
Melalui mediasi ke-II ini, diharapkan proses dialog semakin mengerucut pada penyelesaian yang konkret, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian setiap persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, demi terciptanya ketertiban, keadilan, serta harmonisasi pembangunan daerah.(Red)


















