Tamiang Layang, kaltengberkah.id – Bupati Barito Timur, M. Yamin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 130/13/II/PEM/2026 dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, serta organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Barito Timur, Selasa (10/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Masyarakat muslim diimbau memeriahkan lingkungan rumah ibadah dengan pemasangan spanduk, ornamen, maupun lampu hias bernuansa Islami.
Selain itu, masyarakat diajak meningkatkan pelaksanaan ibadah wajib maupun sunnah guna memperkuat ketakwaan dan menghadirkan suasana kedamaian di tengah kehidupan sosial.
Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung minum, dan kafe agar menghormati warga yang berpuasa dengan tidak memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari.
Lebih lanjut, edaran tersebut menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta tidak melakukan tindakan sepihak seperti sweeping. Apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan ibadah Ramadhan di Barito Timur berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh toleransi.(Red)


















