Kuala Kapuas, kaltengberkah.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah dan desa. Kegiatan yang berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, serta dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan tamu undangan lainnya, Jum’at (6/2/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Beliau berharap seluruh peserta dapat menyerap ilmu dari para narasumber dan menerapkannya dalam pengelolaan informasi di daerah masing-masing.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat RI, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, serta PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah. Materi yang diberikan mencakup tata kelola layanan informasi publik, klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan permohonan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.
Kepala Diskominfosantik Kapuas dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 214 desa di Kabupaten Kapuas, sebanyak 105 desa telah membentuk PPID desa. Capaian ini menjadikan Kapuas sebagai kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang melaksanakan bimtek pengelolaan PPID di tingkat desa.
Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Kapuas juga menyerahkan penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, dan desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan tahun 2025. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap pengelolaan PPID semakin kuat dan profesional, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(Red)


















