ASN Diskominfops Bartim Laporkan SPT Tahunan 2025 dengan Pendampingan KP2KP Tamiang Layang

Tamiang Layang, kaltengberkah.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, telah melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan pendampingan langsung dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang, Rabu (4/2/2026).

Kepala Diskominfops Bartim, Dwi Aryanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan KP2KP Tamiang Layang yang memastikan seluruh ASN dapat menyelesaikan pelaporan SPT tepat waktu.

“Pendampingan ini meningkatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab aparatur negara, sekaligus membantu ASN memahami sistem CoreTax yang baru,” ujar Dwi Aryanto.

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Diskominfops Bartim terkait implementasi sistem administrasi perpajakan elektronik berbasis CoreTax. Dalam kegiatan tersebut, KP2KP menugaskan dua pegawai, Tyaki Dewanto Riyono dan Fransiscus Febriyando Banjar Naahor, untuk memberikan penjelasan teknis mulai dari persiapan data, penggunaan aplikasi CoreTax, hingga proses pengiriman SPT secara elektronik.

ASN Diskominfops Bartim mengikuti kegiatan dengan antusias, aktif mengajukan pertanyaan, dan melakukan praktik langsung sehingga dapat memahami setiap tahapan pelaporan. Sinergi ini menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan ASN Kabupaten Barito Timur.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!