DPRD Kalimantan Tengah Soroti Keluhan Warga Terkait Operasional Tambang di Kawasan Permukiman

Palangka Raya, kaltengberkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Ketua Komisi II, Bambang Irawan, menanggapi keresahan masyarakat Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, terkait aktivitas operasional perusahaan tambang yang berdekatan dengan permukiman warga.

Dalam pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi wajib mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta pengelolaannya. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Apabila terbukti perusahaan beroperasi tanpa izin resmi dan aktivitasnya merusak situs budaya lokal, maka langkah hukum pidana layak ditempuh,” ujar Bambang Irawan, Selasa (3/2/2026).

Beliau juga menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum didorong untuk melakukan peninjauan lapangan secara objektif.

Selain itu, Bambang menambahkan bahwa jika status perusahaan terbukti ilegal, maka operasional harus segera dihentikan, meskipun perusahaan tersebut memiliki proyek legal di lokasi lain.

Sebelumnya, Mantir Adat Dusun Karasik, Ude, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan sangat mengganggu ketenangan warga karena lokasi kegiatan hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah penduduk. Getaran yang ditimbulkan dirasakan jelas oleh masyarakat saat beristirahat.

DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai aturan, menghormati nilai budaya lokal, serta tidak mengganggu kenyamanan hidup masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!