Tamiang Layang, kaltengberkah.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, menegaskan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia,
Sekretaris Daerah Barito Timur, Panahan Moetar, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kerja sama ini adalah bentuk komitmen bersama agar pelayanan publik di Barito Timur semakin lebih baik,” ujar Panahan Moetar di Tamiang Layang. Jum’at (7/6/2024).
Penandatanganan MoU dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024 di Palangka Raya, oleh Sekda Bartim Panahan Moetar bersama Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat.
Melalui MoU ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap dapat:
- Menyusun dan menjalankan program serta kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas di setiap unit kerja.
- Meningkatkan mekanisme pengawasan serta tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman RI.
- Melakukan evaluasi rutin agar pelayanan publik senantiasa memenuhi standar dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Panahan Moetar menegaskan bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI akan menjadi instrumen penting dalam mengukur kinerja instansi pemerintahan daerah.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur optimis masyarakat akan merasakan manfaat nyata dari perbaikan sistem pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.(Red)


















