Soroti Perbup Bartim No. 21 Tahun 2025, Pemilik Perusahaan Pers Memberikan Kritik dan Saran Penerapan Standar UU Pers yang Objektif dan Transparan

Palangka Raya, kaltengberkah.id – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Barito Timur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Dengan Media Massa mendapat tanggapan serius dari kalangan pelaku industri media. Dimaz Androva, selaku Pemilik Perusahaan Pers, secara resmi menyampaikan lima poin kritik dan saran konstruktif agar regulasi tersebut berjalan selaras dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers.

Dimaz mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menertibkan administrasi kerjasama media. Namun, ia menekankan bahwa implementasi di lapangan harus memperhatikan ekosistem bisnis media lokal yang sehat dan profesional tanpa memberangus keberagaman suara pers.

“Kami mendukung semangat Perbup ini untuk efisiensi dan akuntabilitas. Namun, ada beberapa catatan teknis yang krusial. Jangan sampai aturan ini justru menabrak standar Dewan Pers atau mematikan media lokal yang sedang bertumbuh secara organik,” ujar Dimaz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Berikut adalah lima poin utama yang disampaikan Dimaz Androva terkait Perbup Bartim No. 21 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Dengan Media Massa :

Penertiban Badan Hukum (PT Khusus Pers)

Dimaz mengingatkan Dinas Kominfo untuk teliti dalam memverifikasi legalitas perusahaan. Sesuai Pasal 9 Ayat (2) UU Pers, media mitra wajib berbadan hukum Indonesia yang bergerak khusus di bidang pers. “Panitia seleksi harus mengecek Pasal 3 dalam Akta Pendirian Perusahaan. Pastikan bunyinya ‘Jasa Informasi/Pers’, bukan perdagangan umum atau konstruksi. Uang negara tidak boleh mengalir ke perusahaan yang cacat administrasi hukum,” tegasnya.

Fleksibilitas Status Verifikasi Dewan Pers

Terkait syarat verifikasi, Dimaz menyarankan agar Pemkab tidak kaku mewajibkan ‘Verifikasi Faktual’ sebagai syarat mutlak di tahun pertama penerapan. Ia mengusulkan agar media yang berstatus ‘Terverifikasi Administrasi’ tetap diakomodir. “Antrean faktualisasi di Dewan Pers itu panjang. Jangan jadikan ini jebakan. Sebaiknya gunakan sistem grading (tingkatan). Media Faktual mendapat nilai kontrak lebih tinggi, sementara media Administrasi tetap bisa bekerjasama dengan nilai penyesuaian, sembari didorong menyelesaikan proses faktualnya,” jelas Dimaz.

Standar Kompetensi Wartawan (UKW) Berjenjang

Menyoroti kualitas SDM, Dimaz mendesak agar Perbup tersebut memperjelas syarat kompetensi. Sesuai Standar Perusahaan Pers, Penanggung Jawab Redaksi (Pemred) mutlak harus bersertifikat Wartawan Utama. “Kualitas produk jurnalistik bermula dari ruang redaksi. Pemred wajib Utama. Namun untuk wartawan lapangan, berikan toleransi dan dukungan fasilitasi untuk mengikuti UKW secara bertahap,” imbuhnya.

Transparansi Sistem Poin (Skoring)

Untuk menghindari dugaan “tebang pilih” atau “anak emas” dalam pembagian kue anggaran publikasi, Dimaz mengusulkan penerapan sistem skoring terbuka dalam petunjuk teknis (Juknis) Perbup. “Harus ada variabel yang jelas. Misalnya, Poin Verifikasi ditambah Poin UKW SDM, ditambah usia perusahaan. Total skor itulah yang menentukan rate harga per berita. Ini adalah wujud transparansi anggaran publik,” saran Dimaz.

Menjamin Independensi Redaksi

Terakhir, Dimaz menegaskan bahwa kerjasama bisnis (advertorial) tidak boleh mengintervensi independensi newsroom. Perbup harus menjamin bahwa media mitra tetap memiliki hak untuk mengkritik kinerja pemerintah sesuai fakta dan kode etik.

“Kerjasama publikasi bukan berarti media menjadi humas pemerintah. Fungsi kontrol sosial pers harus tetap hidup. Jangan sampai kontrak diputus sepihak hanya karena berita kritik yang membangun,” pungkasnya.

Dimaz Androva berharap masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dan Dinas Kominfo Barito Timur dalam menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Perbup No. 21 Tahun 2025, demi terciptanya iklim pers yang sehat, profesional, dan bermartabat di Barito Timur.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!