Tamiang Layang, kaltengberkah.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim), Kalimantan Tengah, melalui Inspektorat Kabupaten, menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi di sektor manajemen Barang Milik Daerah (BMD). Upaya ini diwujudkan melalui rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (11/8/2026).
Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L. Banjar, menyampaikan bahwa fokus pembahasan diarahkan pada program sertifikasi tanah milik pemerintah daerah serta penertiban aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. “Pada tahun 2025, Pemkab Bartim menargetkan sertifikasi 150 persil tanah yang saat ini sedang dalam proses kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, aset PSU perumahan yang telah diserahkan ke pemerintah daerah tercatat sebanyak 13 unit,” ujar Josmar.
Melalui koordinasi dengan KPK, pengelolaan BMD di Barito Timur diharapkan semakin tertib, akuntabel, dan transparan, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisasi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas PUPR Perkim, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Barito Timur.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui kerja sama dengan lembaga nasional, Pemkab Bartim terus memperkuat sistem pengelolaan aset daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan.(Red)


















