Pemkab Seruyan Instruksikan Perusahaan Taat Aturan Terkait Pembayaran THR

Kuala Pembuang, kaltengberkah.id — Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, secara resmi menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan mengenai kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah, Jum’at (13/3/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Dalam surat tersebut ditegaskan:

  • Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
  • Besaran THR ditentukan sesuai masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.
  • Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan telah membuka Posko Pengaduan THR 2026. Posko ini diharapkan menjadi sarana bagi pekerja untuk menyampaikan informasi maupun aduan apabila hak THR tidak diberikan sesuai ketentuan.

Selain itu, seluruh perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan pemberian THR kepada Bupati Seruyan melalui Disnakertrans dengan menggunakan format laporan yang telah disediakan.

Bupati Ahmad Selanorwanda menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Seruyan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!