Jakarta, kaltengberkah.id – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta memastikan kebijakan dan algoritma mereka tidak merugikan masyarakat. Dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Indonesia bukan sekadar pasar, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).
Sebagai bentuk penegakan hukum, pemerintah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X. Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut. Menyusul penutupan itu, pihak platform menyepakati perubahan algoritma dan penerapan geotagging khusus Indonesia.
Selain itu, sejak 20 Oktober 2025 pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online. Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun signifikan dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Meutya menekankan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama erat antara Kemkomdigi dan Polri, menggabungkan langkah pencegahan dengan penegakan hukum.
Menjelang Ramadan dan Idulfitri, Menkomdigi meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut. Ia juga menegaskan bahwa agenda digital 2026 berfokus pada tiga pilar utama: terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi bersama Kepolisian RI untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tutup Meutya.(Red)


















