Palangka Raya, kaltengberkah.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Kalteng pada Selasa (10/2/2026) ini menjadi momentum penting dalam upaya menghadirkan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkelanjutan.
Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis daerah dalam merespons regulasi nasional, khususnya terkait perizinan berbasis risiko. “Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi berkembang sebagai pusat investasi yang memiliki nilai tambah,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus, Siti Nafsiah, menekankan bahwa Raperda ini harus mampu mendorong investasi yang berkualitas, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan. “Raperda ini menjadi payung hukum penting agar penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD bersama Tim Pemprov Kalteng menyepakati bahwa substansi Raperda harus sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan perizinan berbasis risiko secara nasional. Keselarasan ini diharapkan dapat menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi para investor.
Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan teknis lanjutan. Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Kalteng berharap iklim investasi di daerah semakin kondusif, berimbang antara kemudahan berusaha dan perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.(Red)


















