Kuala Kapuas, kaltengberkah.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bupati HM Wiyatno resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/123/DISDIK/I/2026 tentang penggunaan lawung/sumping serta Bahasa Dayak sebagai bahasa pengantar di satuan pendidikan se-Kabupaten Kapuas pada hari tertentu.
Kebijakan ini mulai diberlakukan setiap hari Kamis di seluruh satuan pendidikan. Dalam SE tersebut, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dianjurkan mengenakan lawung atau sumping khas Dayak berbahan kulit kayu, anyaman rotan, purun, maupun kain bernuansa Dayak. Penggunaan atribut budaya tetap memperhatikan norma kesopanan, keselamatan, serta kelancaran proses belajar mengajar.
Selain itu, satuan pendidikan didorong untuk memanfaatkan Bahasa Dayak sebagai bahasa pengantar secara kontekstual dan edukatif. Bahasa daerah ini diprioritaskan pada kegiatan pembiasaan seperti apel, doa, sapaan, pengumuman, serta pada pembelajaran muatan lokal, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), pendidikan karakter, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Bupati HM Wiyatno menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kapuas dalam melestarikan budaya daerah sekaligus membangun karakter generasi muda.
“Sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang untuk menanamkan jati diri dan kebanggaan terhadap budaya daerah. Melalui penggunaan lawung dan Bahasa Dayak, nilai-nilai kearifan lokal tetap hidup di kalangan pelajar,” ujar HM Wiyatno, Jum’at (30/1/2026).
Beliau juga menekankan bahwa penggunaan Bahasa Dayak tidak mengesampingkan kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa resmi pendidikan nasional.
“Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama. Bahasa Dayak digunakan secara kontekstual dan edukatif sebagai penguatan karakter serta upaya pelestarian budaya,” tegasnya.
Pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pelaksanaan, dan pembinaan secara berkelanjutan, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas sesuai kewenangan.(Red)


















