Pulang Pisau, kaltengberkah.id – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025). Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, mewakili Bupati H. Ahmad Rifa’i.
Tiga Raperda yang Diajukan:
- Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada PT Jamkrida Kalteng.
- Penyertaan modal sebesar Rp3 miliar, dengan Rp1 miliar telah direalisasikan.
- Bertujuan memperkuat permodalan lembaga penjamin kredit daerah dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
- Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045.
- Menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
- Disusun sesuai kebijakan nasional (UU Cipta Kerja dan PP Penataan Ruang).
- Menjadi pedoman pembangunan wilayah jangka panjang yang berkelanjutan dan berkeadilan.
- Raperda Penanggulangan Bencana.
- Memperkuat kerangka hukum daerah menghadapi potensi banjir, kebakaran hutan, dan bencana hidrometeorologi.
- Merupakan tindak lanjut UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008.
“Melalui pembahasan tiga Raperda ini, kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ekonomi daerah yang kuat, dan masyarakat yang tangguh terhadap bencana,” ujar Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan DPRD dalam semangat Handep Hapakat demi menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen resmi tiga Raperda kepada pimpinan DPRD, disaksikan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.(Red)


















