Tamiang Layang, kaltengberkah.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp1,3 triliun.
Pengesahan ini dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/601/2024 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang APBD 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Penjabaran APBD 2025.
Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan APBD. “Evaluasi dari gubernur menjadi panduan penting untuk menyempurnakan dokumen anggaran ini, sehingga dapat berjalan sesuai peraturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya di Tamiang layang, Senin (6/1/2025).
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil evaluasi telah diterapkan dalam APBD 2025. “Fokus utama kami tetap pada kebutuhan prioritas masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. APBD ini adalah hasil kerja keras bersama dan menjadi fondasi kuat untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
APBD 2025 Kabupaten Barito Timur diarahkan pada sejumlah program strategis, antara lain:
- Peningkatan kualitas infrastruktur jalan.
- Pengembangan sektor pertanian.
- Penguatan layanan pendidikan dan kesehatan.
Dengan pengesahan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berkomitmen untuk merealisasikan program pembangunan sesuai landasan evaluasi Gubernur Kalteng, dengan visi pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Red)


















