Tamiang Layang, kaltengberkah.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Asisten II Sekretariat Daerah, Amrullah, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) di Aula BPKAD Bartim, Rabu (16/10/2024).
Dalam sambutannya, Amrullah menegaskan bahwa para wajib pajak perlu memahami penerapan PPh Pasal 21 dengan TER agar dapat memanfaatkan tarif yang lebih ringan dan sesuai kapasitas. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur penerapan PPh Pasal 21 TER.
“PPh Pasal 21 dengan TER disosialisasikan agar wajib pajak tahu tarif yang lebih ringan dan sesuai dengan kapasitas. Pemerintah berkomitmen memberikan insentif perpajakan yang dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha dan menarik investasi baru,” ujar Amrullah.
Poin Penting Sosialisasi:
- Tarif efektif lebih rendah dibandingkan tarif umum PPh Pasal 21.
- Pengurangan beban pajak bagi wajib pajak dengan pendapatan tertentu dan jenis usaha yang ditetapkan.
- Insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan usaha dan investasi baru.
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Amrullah menambahkan, peraturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih baik, mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi, serta meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, perwakilan instansi terkait, serta para wajib pajak di Kabupaten Barito Timur.(Red)


















